Home » , , » Paguyuban Kadarkum Adakan Penyuluhan Hukum di Ketanggungan

Paguyuban Kadarkum Adakan Penyuluhan Hukum di Ketanggungan

Written By Unknown on Jumat, 20 November 2015 | 16.55

celotehketanggungan.com, Ketanggungan - Paguyuban Kadarkum Ketanggungan mengadakan penyuluhan hukum kepada seluruh elemen masyarakat RT, RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, Karangtaruna, PKK, BPD dan LPM yang bertempat di Balai Desa Ketanggungan Kecamatan Ketanggungan, Rabu, (11/11) kemarin.
Penyuluhan Sadar Hukum di Desa Ketanggungan


Dalam sambutannya Kepala Desa Ketanggungan Sopani menceritakan bahwa pada tanggal 23 Desember 2003 Desa Ketanggungan telah menyandang predikat Desa Sadar Hukum di Propinsi Jawa Tengah oleh Gubernur Jawa Tengah yang menjabat pada waktu itu Bapak Mardiyanto berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah No. 180/71/2003 tentang Desa Sadar Hukum di Propinsi Jawa Tengah. " Desa Ketanggungan merupakan satu-satunya desa di Kecamatan Ketanggungan yang mendapat predikat tersebut. Serta mendapat prasasti desa sadar hukum oleh Menteri Hukum dan HAM RI Bapak Dr. Hamid Awaluddin, SH.,LLM, " ujarnya.

Salah satu Narasumber Drs. Saefudin Abdurrohim  dari LSM dan jurnalis “Matarindo” Desa Ketanggungan, menjelaskan bahwa Negara kita adalah negara hukum. " Segala permasalahan hendaknya diselesaikan secara hukum yang berlaku, " katanya.

ia juga menambahkan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di lingkungan warga masyarakat Ketanggungan dan peran aktif warga masyarakat dalam menjunjung tinggi hukum serta terciptanya supremasi hukum yang diharapkan, sehingga masyarakat dapat memahami, mengerti, belajar dan mau melaksanakan apa yang diperintahkan oleh hukum baik Undang-undang maupun peraturan yang berlaku sehingga pada gilirannya nanti akan terwujud MASDARKUM (Masyarakat Sadar Hukum).

Sejak pada tanggal 26 April 2005, kami mempunyai komitmen untuk tetap melestarikan dan melaksanakan budaya sadar hukum di masyarakat. Untuk itu melalui paguyuban Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum) sebagai organisasi/lembaga di bidang hukum yang ada di desa mengadakan penyuluhan hukum kepada seluruh elemen serta memberikan bingkisan seragam Kama Narkoba kepada Ketua RT dan RW serta stempel dan uang pemeliharaan siskamling di lingkungan RT masing-masing sebesar Rp.100,000,- ( Untung editor Faedhul Hasan )


0 komentar :

Posting Komentar