celotehketanggungan.com, Kersana-Sebanyak 40 Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Cigedog Kersana mengikuti
kegiatan temu usaha yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Brebes. Bertempat di Aula Balai desa Cigedog.
Hadir Kepala Dinas Perindustrian Drs. Zainudin, M.Si beserta timnya.
Narasumber adalah H. Rumono Aswad dari Sarbumusi ( Berdagang menurut
Kajian Islam), dan Bahrul Ulum dari Pendamping UMKM ( Pengembangan Usaha
Pedagang Kaki Lima). Kamis, (14/02).
Kepala
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Zainudin mengungkapkan bahwa setiap
pasar perlu ada Paguyuban pedagang kaki lima, karena bisa menjadi wadah
komunikasi sekaligus menampung masalah yang ada bagi para pedagang kaki
lima. " Silahkan di musyawarahkan pada pertemuan temu usaha ini agar
supaya ada paguyuban Pedagang Kaki Lima, hasil musyarah mohon nanti di
sampaikan kepada Dinas kami, " ungkapnya.
Ia
juga berpesan kepada para pedagang cigedong supaya menjaga kebersihan
baik di dalam maupun di sekitar pasar. " Kebersihan pasar menjadi
penting karena jika pasarnya bersih maka pembeli yang akan ke pasar
cigedong juga senang, barang yang dijual harus dalam kondisi hygenis dan
tidak kadaluarsa karena jika mengutamakan kualitas dan menjamin produk
yang dijual itu benar-benar sehat maka berpengaruh pada daya beli
nantinya, " imbuhnya.
Hal
yang sama juga disampaikan oleh Kepala Pasar Cigedong Rustono bahwa
pasar Cigedong sudah memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah
(PAD). " Target tahun 2015 sudah terlampau yakni Rp. 216. 603.000
sedangkan untuk target tahun 2016 ditarget Rp. 217.375.000,
mudah-mudahan bisa tercapai," katanya.
Salah satu narasumber Rumono Aswad menjelaskan tuntuan islam dalam berdagang. " dalam
perdagangan dilarang sistem jual beli Mulamasah (wajib membeli jika pembeli
telah menyentuh barang dagangan) dan munabazah (sistem barter antara dua orang
dengan melemparkan barang dagangan masing-masing tanpa memeriksanya, dalam
perdagangan Islam dilarang mencegat barang dagang sebelum tiba di Pasar, dalam Perdangan
Islam dilarang apabila yang diperdagangkan secara zatnya adalah Haram, seperti
Khamar, dalam berdagang juga dilarang menimbun barang, " tandasnya.
Diakhir acara telah terbentuk Paguyuban Pedagang Kaki Lima Pasar Cigedong Kersana dengan Ketua terpilih H. Daryono. ( BU )
0 komentar :
Posting Komentar