Home » , , , » DISPERINDAG BREBES GELAR TEMU USAHA PEDAGANG KAKI LIMA

DISPERINDAG BREBES GELAR TEMU USAHA PEDAGANG KAKI LIMA

Written By Unknown on Kamis, 14 Januari 2016 | 04.15

celotehketanggungan.com, Kersana-Sebanyak 40 Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Cigedog Kersana mengikuti kegiatan temu usaha yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Brebes. Bertempat di Aula Balai desa Cigedog. Hadir Kepala Dinas Perindustrian Drs. Zainudin, M.Si beserta timnya. Narasumber adalah H. Rumono Aswad dari Sarbumusi ( Berdagang menurut Kajian Islam), dan Bahrul Ulum dari Pendamping UMKM ( Pengembangan Usaha Pedagang Kaki Lima). Kamis, (14/02).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Zainudin mengungkapkan bahwa setiap pasar perlu ada Paguyuban pedagang kaki lima, karena bisa menjadi wadah komunikasi sekaligus menampung masalah yang ada bagi para pedagang kaki lima. " Silahkan di musyawarahkan pada pertemuan temu usaha ini agar supaya ada paguyuban Pedagang Kaki Lima, hasil musyarah mohon nanti di sampaikan kepada Dinas kami, " ungkapnya.

Ia juga berpesan kepada para pedagang cigedong supaya menjaga kebersihan baik di dalam maupun di sekitar pasar. " Kebersihan pasar menjadi penting karena jika pasarnya bersih maka pembeli yang akan ke pasar cigedong juga senang, barang yang dijual harus dalam kondisi hygenis dan tidak kadaluarsa karena jika mengutamakan kualitas dan menjamin produk yang dijual itu benar-benar sehat maka berpengaruh pada daya beli nantinya, " imbuhnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Pasar Cigedong Rustono bahwa pasar Cigedong sudah memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD). " Target tahun 2015 sudah terlampau yakni Rp. 216. 603.000 sedangkan untuk target tahun 2016 ditarget Rp. 217.375.000, mudah-mudahan bisa tercapai," katanya.

Salah satu narasumber Rumono Aswad menjelaskan tuntuan islam dalam berdagang. " dalam perdagangan dilarang sistem jual beli Mulamasah (wajib membeli jika pembeli telah menyentuh barang dagangan) dan munabazah (sistem barter antara dua orang dengan melemparkan barang dagangan masing-masing tanpa  memeriksanya, dalam perdagangan Islam dilarang mencegat barang dagang sebelum tiba di Pasar, dalam Perdangan Islam dilarang apabila yang diperdagangkan secara zatnya adalah Haram, seperti Khamar, dalam berdagang juga dilarang menimbun barang, " tandasnya.

Diakhir acara telah terbentuk Paguyuban Pedagang Kaki Lima Pasar Cigedong Kersana dengan Ketua terpilih H. Daryono. ( BU )

0 komentar :

Posting Komentar